Sabtu, 29 Mei 2010

Mulai 1 September Produk Non-Pangan Wajib Label Bahasa Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi percepatan pemberlakuan wajib label berbahasa Indonesia produk non pangan. Jadwal pemberlakuan ini lebih cepat dari ketentuan semula yang sesuai dengan Permendag No.62/M-DAG/12/2009 mengenai labelisasi produk non pangan yang dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2010 (awal 2011).

“Penerapan Permendag No.62 yang tadinya berlaku 1 Januari 2011, berlaku per 1 September 2010,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Senin (24/5).

Sebelumnya Kemendag telah merencanakan mempercepat pelaksanaan ketentuan wajib bagi produk barang non- pangan berlabel bahasa Indonesia berlaku mulai 1 Juli 2010 bagi produk impor maupun non impor. Hal ini lebih cepat dari ketentuan Permendag No.62/M-DAG/12/2009 mengenai labelisasi produk non pangan, dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2010.

Pihak pemerintah beralasan percepatan penggunaan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk non pangan betujuan agar konsumen lebih cepat mengetahui informasi produk yang dibeli, demi melindungi konsumen. Seperti diketahui Permendag No.62/M-DAG/12/2009 mengatur wajib pencantuman label terhadap empat produk non pangan.

Produk-produk itu yaitu produk elektronika rumah tangga, sparepart atau komponen kendaraan bermotor, alat dan bahan bangunan, dan produk lainnya seperti kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, dan pakaian jadi.

Bagi perusahaan yang melanggar akan dicabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan dikenakan sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999.

Selama ini produk-produk non pangan masih ditemui produk-produk yang belum mencantumkan label (keterangan) berbahasa Indonesia. Padahal dari ketentuan berbahasa Indonesia, konsumen bisa mengetahui informasi produk yang dibelinya sehingga bisa mengetahui informasi produk yang dibelinya sehingga bisa dilindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar