Sabtu, 29 Mei 2010

Apa!. Waria Potong Rambut Wanita Diharamkan

Adalah. Bahtsul Masa’il yang diikuti 125 pondok pesantren se Jawa-Madura mengeluarkan larangan atau fatwa haram bagi kalangan waria. Waria dilarang memotong rambut seorang wanita. Putusan itu dihasilkan dalam kegiatan bahtsul masa’il i Ponpes Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kamis (20/05/2010) lalu.

Dasar hukum yang digunakan adalah sejumlah keterangan dalam kitab fiqih, yang menyatakan waria sebagai kelompok pria, sehingga diharamkan melihat dan menyentuh bagian aurat wanita yang bukan menjadi muhrimnya.

“Rambut dalam keterangan sejumlah kitab fiqih disebut sebagai bagian dari aurat wanita yang harus ditutup. Sehingga apabila dilihat, dipegang bahkan dipotong kaum pria yang bukan muhrimnya dan itu dinyatakan haram.” kata Abdul Manan, salah seorang perumus forum bahtsul masa’il Ponpes Al Falah, Ploso, saat ditemui wartawan, pada Minggu (23/5/2010).

Putusan bahtsul masa’il Ponpes Al Falah, ditambahkan Abdul, sesuai dengan keterangan yang tertera dalam perundang-undangan di Indonesia, yang meletakkan kelompok waria sebagai bagian dari kaum pria.

“Meski kami tidak menjadikan aturan hukum pemerintah sebagai dasar, apa yang kami hasilnya sebenarnya memiliki tujuan yang sama,” ungkapnya.

Untuk penerapan riil dari putusan yang dihasilkan bahtsul masa’il Ponpes Al Falah, adalah pengharaman bagi waria bekerja di salon kecantikan, terlebih yang membuka prakteknya untuk laki-laki dan perempuan.

“Kalau konsumennya salon kebetulan pria dan yang memotong waria, tidak masalah. tapi seandainya pelanggannya wanita dan yang memotong waria, itu yang tidak dibenarkan dalam syariat,” tutur Abdul.

Fatwa haram “waria potong rambut wanita” hasil dari forum bahtsul masa’il di Ponpes Al Falah, dalam waktu dekat akan dikirimkan ke PBNU, untuk selanjutnya dibahas dan disosialisasikan secara luas.

sumber
_http://yuwaku.wordpress.com/2010/05/23/apa-waria-potong-rambut-wanita-diharamkan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar