Selasa, 27 April 2010

Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Misbakhun

detikcom


Polisi menangkap Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo. Dia ditangkap terkait dugaan kasus L/C fiktif Bank Century yang tengah diselidiki Polri.

"Benar sudah ditangkap," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Senin (29/3/2010) malam.

Sayangnya Ito belum mau membeberkan kronologi penangkapan itu. Hanya saja direktur perusahaan milik politisi PKS Misbakhun yang juga inisiator hak angket Century itu diamankan pada malam ini dari suatu tempat di Jakarta.

Kasus dugaan L/C fiktif PT Selalang Prima ini sebelumnya dilaporkan sraf khusus Presiden Andi Arief ke Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Mabes Polri kemudian mengambil alih kasus ini.

PT SPI diketahui memperoleh L/C senilai US$ 22,5 juta dari Bank Century. Diduga barang yang dimaksudkan untuk dibeli melalui kucuran L/C ini tidak pernah ada. Pihak Bea dan Cukai mengaku tidak pernah mendapat data impor kondensat atas nama PT SPI.

Selain Franky, Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dari pihak Bank Century. Mereka yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krishna Jagateesen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar