Jumat, 23 April 2010

Judi di Hotel Sultan : Polri Berharap Kejagung Tak Kembalikan Lagi Berkas Raymond

Jakarta - Mabes Polri kembali melimpahkan berkas tersangka kasus judi Hotel Sultan, Raymond Teddy, yang terkatung-katung 2 tahun, ke Kejaksaan. Polri berharap Kejaksaan tidak melimpahkan kembali berkas tersebut.

"Mudah-mudahan berkas itu tidak balik lagi, penyidik sudah menyempurnakan berkas tersebut," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis dalam jumpan pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/4/2010).

Polri memastikan Raymond adalah penyelenggara tindak pidana perjudian tersebut. Dia dikenai pasal 55 KUHP.

"Raymond ini penyelenggara, pasalnya penyertaan atau pasal 55. Penyertaan itu artinya bersama-sama. Judi dilakukan lebih dari satu orang, ada yang menyiapkan jamuan dan tempat," ujar Zainuri.

Zainuri berharap berkas itu tidak dikembalikan ke pihaknya lagi. "Kita berharap ini tidak dibolak-balik karena sudah 2 tahun," Zainuri.

Pada Oktober 2008 Raymond dijadikan tersangka oleh Mabes Polri. Berkas Raymond sudah empat kali bolak-balik ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas terakhir dilakukan pada 24 Februari 2009 dan dikembalikan lagi ke kepolisian.

Setelah itu, berkas Raymond mengendap. Sedangkan tersangka lainnya sudah divonis. Raymond pada saat diberitakan sebagai tersangka tidak terima.

Raymond kemudian menggugat tujuh media secara perdata yaitu Kompas, Republika, Koran Sindo, Warta Kota, detikcom, Suara Pembaruan dan RCTI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar