Jumat, 25 September 2009

Suguhi Tamu Air Sabun, Hotel Nikko Disomasi

JAKARTA - Tidak terima atas perlakuan pegawai Restoran Kahyangan, Hotel Nikko yang salah menyuguhkan minuman bercampur sabun, klien Hotman Paris & Partners, melayangkan somasi.

Surat peringatan terpaksa dilayangkan menyusul tidak segera dipenuhinya tuntutan ganti rugi dan permohonan maaf oleh management Hotel Nikko kepada pihak korban, yaitu Edy dan Yuliana, sebagaimana hasil kesepakatan dalam pertemuan antara kedua belah pihak sebelumnya.

"Apabila somasi tidak diindahkan, maka klien kami akan menggunakan haknya untuk melakukan gugatan perdata, pidana, dan pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ancam kuasa hukum korban, Sangti P Naiggolan kepada okezone di Jakarta, Sabtu (19/9/2009).

Sengketa antara Edy dan Yuliana dengan Hotel Nikko bermula saat kedua orang tersebut bertandang ke Restoran Kahyangan pada 30 Juli lalu. Kedua tamu tersebut lantas memesan minuman lemon tea, passion fruit, serta simple syrup.

"Akan tetapi yang dihidangkan pelayan Restoran Kahyangan adalah air sabun yang berbahaya terhadap kesehatan dan nyawa manusia," ujarnya.

Fatalnya, minuman yang disajikan oleh pelayan, langsung diminum oleh Edy dan Yuliana. Sehingga keduanya lantas mengalami mual-mual, pusing, dan hampir pingsan. "Dalam keadaan trauma dan stres berat, bahkan salah satu klien kami harus dirawat inap di RS Pondok Indah Kapuk," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar