Selasa, 08 Juni 2010

12 Tahun Penjara Penyebar Video Luna Maya, Lainnya Aman

Pakar Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim menyatakan orang yang menyebarluaskan video mesum yang diduga Luna Maya dan Ariel dapat dijerat UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara orang yang memperoleh video, kemudian menyebarkannya lagi kepada orang lain, atau dengan kata lain 'turunannya', takkan dikenai sanksi, karena tujuannya berbeda dengan yang pertama kali menyebarkan.

Berdasarkan ketentuan Pidana UU pornografi disebutkan bahwa orang yang menyebarluaskan pornogarfi akan dikenai hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara sebagaimana dimuat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008.

Pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),"

Menurut Edmon, UU pornografi lebih cocok digunakan untuk menjerat pelaku ketimbang UU ITE nomor 11 tahun 2008. "Tapi UU ITE juga bisa digunakan untuk menjerat pelaku penyebaran, memang kalau kesusilaan itu agak sedikit lentur jadi harus dilihat konteksnya, kontennya. Kesusilaam itu batasan normatifnya norma yang berlaku di masyarakat," kata Edmon.

Sebelumnya, dunia maya kembali dihebohkan dengan video porno mirip dua artis Indonesia, yaitu Luna Maya-Ariel. Akan tetapi belum dapat dipastikan apakah video tersebut benar dibintangi kedua artis tersebut.

Dalam dua video yang masing-masing berdurasi 2 menit 37 detik, dan berurasi 6 menit, 39 detik. Tampak seorang wanita tampak mirip Luna Maya sedang berada di bawah dan melakukan oral terhadap pria di atasnya. Adegan seks tersebut dilakukan di dalam kamar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar