Sabtu, 19 Desember 2009

SBY: Sri Mulyani dan Boediono Tidak Perlu Nonaktif

Kopenhagen - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan pada Wapres Bodiono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar tetap aktif bekerja sambil menjalankan proses pemeriksaan oleh Pansus Angket Century di DPR. Imbauan untuk nonaktif tidak perlu dilakukan.

"Tentu saja kita memandang, baik Wapres Boediono maupun Menkeu Sri Mulyani tidak perlu berstatus nonaktif dan tidak perlu berhenti sementara atau diberhentikan," kata Presiden SBY saat jumpa pers di Kopenhagen, Denmark, di sela-sela acara KTT Perubahan Iklim, Jumat (18/12/2009). Jumpa pers ditayangkan langsung oleh Metro TV.

SBY menegaskan, keputusan ini diambil setelah dirinya melakukan komunikasi dengan Sri Mulyani dan Boediono lewat telepon. Keduanya memastikan, bisa bekerja dengan maksimal mengurusi pemerintahan sekaligus memenuhi undangan pansus.

"Jawaban kedua beliau sanggup untuk menjalankan kedua. Mereka sanggup melakukan kegiatan ekstra dalam keadaan seperti ini," lanjutnya.

Selain itu, penonaktifan keduanya bisa mengganggu situasi perekonomian dalam negeri. Terutama dalam fokus pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Terakhir, SBY juga menegaskan penonaktifan wakil presiden tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam UUD 1945, tidak ada istilah penonaktifan wapres atau pemberhentian sementara. Sementara untuk Sri Mulyani, istilah penonaktifan sementara hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan berada dalam proses hukum di pengadilan.

"Tentu saja apa yang dihadapi Menkeu kita tidak dalam artian seperti itu. Beliau tidak sedang berstatus terdakwa atau menjalani proses persidangan di pengadilan. Tapi dalam konteks pemeriksaan angket DPR. Itu hal yang berbeda," papar SBY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar