Senin, 13 Desember 2010

Warteg kena Pajak 10%

Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah DKI Jakarta tidak menolak melakukan kajian ulang mengenai pengenaan pajak pada rumah makan yang menyasar juga pada warung Tegal di Jakarta.

Pengkajian ulang akan dilakukan terkait batas omzet warteg yang menjadi wajib pajak. Banyak kalangan yang menganggap omzet Rp60 juta setahun atau Rp5 juta per bulan atau Rp170 ribu per hari, akan memberatkan pedagang kecil.

"Tentu dilihat dulu bagaimana hasil pertemuan dengan DPRD nanti," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawan, kepada VIVAnews.com, Jumat 3 Desember 2010.

Rencananya, hari ini Dinas Pelayanan Pajak akan memenuhi panggilan Badan Legislasi Daerah DPRD yang akan meminta penjelasan terkait pelaksaan Perda tersebut.

"Lihat nanti hasilnya seperti apa," ujar Iwan.

Pemungutan pajak pada tempat usaha makanan seperti warung Tegal masih menjadi polemik, seperti juga kebijakan lain yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta. Sejumlah pemilik warteg dengan tegas menolak rencana ini karena mengaku khawatir pelanggan mereka bisa hilang.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengelak telah menyetujui pemungutan pajak bagi rakyat kecil itu. Menurutnya, pajak warteg masih sebatas wacana. Fraksi Amanat Bangsa ikut menolak penetapan Peraturan Daerah Pajak Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

"Fraksi tidak akan setuju. Kalau mau menaikkan pajak, benahi dulu sistemnya," kata anggota Fraksi Amanat Bangsa Wanda Hamidah.

Gubernur Fauzi Bowo, menurut Wanda, masih memiliki 'utang' untuk membenahi sektor pajak. Yakni dengan membuat sistem pajak online. Padahal, kata dia, janji sistem pajak online itu sudah disampaikan sekitar tiga tahun lalu, tapi hingga kini belum berjalan.

Perda Pajak bagi rumah makan termasuk warung tegal atau warteg itu sudah ditetapkan di Paripurna DPRD DKI 2010. Dalam prosesnya, masyarakat tidak mengajukan keberatan.

Dalam perda itu disebut pajak restoran yang antara lain penyedia jasa makanan dan minuman berpenghasilan di atas Rp60 juta atau Rp5 juta perbulan atau Rp170 ribu perhari, akan dikenakan pajak.

Sumber : Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar